Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Cabut Gugatan Praperadilan

pencabutan tersebut lantaran Rohadi sudah menyadari kesalahannya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Cabut Gugatan Praperadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mencabut gugatan praperadilan yang sempat didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pencabutan tersebut lantaran diajukan oleh kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun tanpa berkoordinasi dan tanpa sepengetahuan Rohadi.

"Itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Artinya Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan sehingga kalau pun praperadilan sudah didaftarkan maka Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan," kata kuasa hukum Rohadi, Hendra Hendriyansah di KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Menurut Hendra, pencabutan tersebut lantaran Rohadi sudah menyadari kesalahannya terkait suap dari terdakwa Saipul Jamil tersebut.

Rohadi, kata Hendra, tidak mempermasalahkan mengenai penangkapan, penahanan, penetapan sebagai tersangka dan barang bukti yang sudah disita KPK.

Lagi pula, lanjut Hendra, menempuh langkah praperadilan belum tentu sesuai dengan harapan agar terbebas dari jerat hukum.

"Sehingga kalau praperadilan belum tentu apa yang diharapkan tercapai tapi akan menimbulkan luka baru. Menimbulkan gesekan-gesekan atau konfrontasi dengan pihak KPK dan itu tidak akan dilakukan," ujar Hendra.

Berita Rekomendasi

Rohadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga peradilan khususnya PN Jakarta Pusat tempatnya bekerja dan KPK terkait gugatan yang dilayangkan Tonin tersebut.

Hendra menekankan Rohadi akan siap bekerja sama dan fokus pada kasus tersebut sehingga tidak membuang-buang energi baik dari pihaknya dan KPK.

"Sehingga dia akan fokus kepada kasusnya untuk tidak melebar ke kanan dan ke kiri," tukas Hendra.

Sebelumnya, salah satu pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti tidak sah.

Gugatan tersebut juga diajukan oleh anaknya Ryan Seftriadi yang juga ternyata tidak berkoordinasi dengan Rohadi.

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas