Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Pecat Pengacaranya karena Ajukan Praperadilan

Tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memecat kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Pecat Pengacaranya karena Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memecat kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Pemecatan tersebut lantaran Tonin mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa seizin dan sepengetahuan Rohadi sendiri.

"Pak Rohadi akan membuat surat pencabutan surat kuasa yang bersangkutan karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal," kata kuasa hukum Rohadi, Hendra Hendriyansyah di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Rohadi, kata Hendra, sama sekali tidak berniat mengajukan gugatan praperadilan. Rohadi telah mengakui perbuatannya menerima uang Rp 250 juta dari pengacara terdakwa Saipul Jamil yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

"Kasus hukumnya sudah jelas, mengenai penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan mengenai barang bukti sudah konkrit dan Pak Rohadi sudah secara sikap batin sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan itu adalah keliru," kata Hendra.

Menurut Hendra, Rohadi juga sedang menyiapkan surat pencabutan gugatan praperadilan. Rohadi, kata dia, akan fokus pada kasus tersebut sehingga tidak melebar kemana-mana atau menimbulkan masalah baru.

Sebelumnya, salah satu pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti tidak sah.

Berita Rekomendasi

Gugatan tersebut juga diajukan oleh anaknya Ryan Seftriadi yang juga ternyata tidak berkoordinasi dengan Rohadi.

Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas