Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter HUD Berburu Vaksin Palsu di Pasar

(Bareskrim Mabes Polri) menetapkan sebanyak tiga dokter berinisial I, AR dan HUD sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dokter HUD Berburu Vaksin Palsu di Pasar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar memperlihatkan vaksin produk Bio Farma, saat jumpa pers terkait vaksin palsu di kantor Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/6/2016). Bio Farma telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan distributor resmi vaksin Bio Farma, berdasarkan pengamatan fisik, kemasan, dan hasil uji laboratorium, vaksin yang diduga palsu adalah asli, atau tidak dipalsukan. Masyarakat agar tidak ragu untuk mengimunisasi putra putrinya dengan vaksin yang menjadi program pemerintah, baik di rumah sakit, puskesmas, posyandu, maupun di klinik. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan sebanyak tiga dokter berinisial I, AR dan HUD sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu.

"Penambahan tersangka ada tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).

Dengan demikian, Bareskrim Mabes Polri sejauh ini menetapkan tersangka kasus tersebut mencapai 23 orang. Ini bertambah dari sebelumnya 20 orang.

Agung merinci dari 23 orang tersangka kasus vaksin memiliki peran masing-masing, yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).

Menurut Agung, I merupakan dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sedangkan AR merupakan pemilik Klinik Pratama Adiprajadi Palmerah, Jakarta Barat.

Sedangkan HUD adalah mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Bekasi, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Selain menetapkan status tersangka terhadap tiga dokter tersebut, seorang bidan berinisial N juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama pada Kamis (14/7/2016), yang menjadi pemesan dan pemakai (end user) vaksin palsu.

"Bidan N kami tangkap. Dia berperan sebagai pemesan vaksin palsu dan end user," ujar Agung.

Bidan N diketahui berpraktik di kawasan Jatirasa, Bekasi.

Agung menjelaskan, dari klinik dokter AR yang berlokasi di Jalan Kemanggisan Pulo, Palmerah, disita sejumlah barang bukti, diantaranya ampul, vaksin bekas dan catatan transaksi pembelian vaksin.

Dokter AR diketahui mendapatkan pasokan vaksin dari S, tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, sebagai kurir pengantar vaksin ke sejumlah apotek.

Sedangkan dokter HUD mendapat pasokan vaksin dari Toko Azka Medika di Jalan Karang Satri Nomor 43 Bekasi, Jawa Barat.

Cari di pasar

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas