Kecewa Pemerintahan Jokowi, Alasan AT Tulis Ujaran Kebencian Tanjung Balai
Dari hasi pemeriksaan yang bersangkutan alasanya memang selama ini tidak puas
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap AT (41), pelaku penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyebarkan ujaran kebencian itu karena merasa kecewa terhadap pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Dari hasi pemeriksaan yang bersangkutan alasanya memang selama ini tidak puas dengan pemerintahan yang ada. Kondisi ekonomi dan harga-harga naik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).
AT teridentifikasi menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).
Atas perbuatan itu, dia ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/8/2016).
Penangkapan AT dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).
Pelaku menulis informasi di akun Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan.
Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone dengan nama AT.
Pelaku menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
Pelaku menyebutkan "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar...".
Atas perbuatan itu, pelaku telah diamankan. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
Pelaku diancam pidana Pasal 45 ayat (2) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Pasal (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu buah Laptop, dua buah Handphone, dan satu buah Tab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.