Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT NSP Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Triliun Lebih Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

PT NSP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar hampir Rp 320 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PT NSP Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Triliun Lebih Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi Pers yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait putusan pemenangan gugatan terhadap PT National Sago Prima (NSP), Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT NSP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar hampir Rp 320 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK memenangkan gugatan terhadap PT National Sago Prima (NSP).

"PT Nasional Sago Prima harus membayar ganti rugi sebesar 319.168.422.500 rupiah," ujar Rasio, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).

Selain itu, putusan tersebut juga mewajibkan PT NSP untuk melakukan pemulihan hutan dan lahan dengan biaya sebesar Rp 753 miliar.

"Juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan sebesar 753 miliar rupiah," jelasnya.

Rasio pun menuturkan, hasil putusan pada 11 Agustus 2016 telah melewati proses sidang yang cukup lama.

Berita Rekomendasi

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oktober 2015.

Kendati begitu, ia puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan gugatan terhadap PT NSP.

"Jadi hampir semua gugatan berkaitan ganti rugi dan kemudian dikabulkan (PN Jaksel)," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang gugatan terhadap terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP).

Gugatan diajukan KLHK terkait kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 3 ribu hektar yang terletak di kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada 2015 lalu.

Dalam putusan tersebut, PT Nasional Sago Prima diharuskan membayar sekitar Rp 1.040 triliun atas kekalahan itu.

Terkait putusan yang diketuk Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar pada Kamis (11/8/2016), PT NSP diharuskan membayar biaya sebesar Rp 319 miliar serta biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas