PT NSP Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Triliun Lebih Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
PT NSP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar hampir Rp 320 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
![PT NSP Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Triliun Lebih Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-yang-digelar-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan_20160812_180214.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT NSP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar hampir Rp 320 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK memenangkan gugatan terhadap PT National Sago Prima (NSP).
"PT Nasional Sago Prima harus membayar ganti rugi sebesar 319.168.422.500 rupiah," ujar Rasio, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).
Selain itu, putusan tersebut juga mewajibkan PT NSP untuk melakukan pemulihan hutan dan lahan dengan biaya sebesar Rp 753 miliar.
"Juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan sebesar 753 miliar rupiah," jelasnya.
Rasio pun menuturkan, hasil putusan pada 11 Agustus 2016 telah melewati proses sidang yang cukup lama.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oktober 2015.
Kendati begitu, ia puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan gugatan terhadap PT NSP.
"Jadi hampir semua gugatan berkaitan ganti rugi dan kemudian dikabulkan (PN Jaksel)," katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang gugatan terhadap terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP).
Gugatan diajukan KLHK terkait kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 3 ribu hektar yang terletak di kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada 2015 lalu.
Dalam putusan tersebut, PT Nasional Sago Prima diharuskan membayar sekitar Rp 1.040 triliun atas kekalahan itu.
Terkait putusan yang diketuk Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar pada Kamis (11/8/2016), PT NSP diharuskan membayar biaya sebesar Rp 319 miliar serta biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar.