Gloria Disarankan Uji Materi Undang-Undang Kewarganegaraan
Pemerintah menyarankan agar Gloria Natapraja Hamel mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Kewarganegaraan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar Gloria Natapraja Hamel mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006 ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris mengatakan itu penting dilakukan agar anak-anak hasil pernikahan WNI dan WNA tidak kehilangan status WNI karena terlambat melapor.
"Karena dia memiliki legal standing yang tepat dan dia dirugikan dengan Undang-Undang dan hak konstitusi dia. Coba diuji saja. Saya berharap kalau dia mau uji pasal 41 tentang Undang-Undang kewarganegaraan supaya pembatasannya dihilangkan saja. Selesai dan menolong banyak anak-anak Indonesia yang hasil kawin campur," kata Freddy di Kementerian Hukum dan HAM, Jakart, Rabu (17/8/2016).
Freddy sendiri mengatakan Gloria mengatakan memang tidak bersalah. Hilangnya status Warga Negara Indonesia kepada Gloria karena orang tuanya tidak melaporkan Gloria ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai UU Kewarganegaraan tahun 2006.
Undang-Undang tersebut mensyaratkan anak-anak yang lahir sebelum tahun 2006 harus melaporkan kepada pemerintah agar bisa mendapatkan status dwikewarganegaraan terbatas sampai umur 18 tahun.
Freddy pun menyesalkan kedua orang tua Gloria yang tidak mengikuti kewajiban di Undang-Undang Kewarganegaraan. Padahal, kata Freddy, Gloria sekolah di Indonesia.
"Ini banyak sebenarnya, bukan Gloria saja. Artinya Gloria membuat mata kita melihat banyak anak hasil kawin campur punya persoalan. Masih punya persoalan baik di Indonesia dan di luar negeri karena hanya empat tahun (waktu mendaftar setelah UU Kewarganegaraan diterbutkan)," beber Freddy.
Gloaria adalah Siswa kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Kota Depok. Dia gagal menjadi anggota Paskibraka karena tidak memiliki status Warga Negara Indonesia dan hanya Warga Negara Perancis mengikuti kewarganegaraan ayahnya, Didier Andre Aguste Hamel.
Gloria yang lahir pada tahun 2000 harusnya didaftarkan ke Kementeran Hukum dan HAM dalam rentang 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 Agustus 2010.
Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang memberikan waktu selama empat tahun untuk melakukan pendaftaran kepada anak pernikahan campuran yang lahir sebelum Undang-Undang tersebut diundangkan.