Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Dua Tersangka Pengadaan Pupuk di BUMN

Terkait penahanan tersebut, keduanya langsung diam seribu bahasa.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tahan Dua Tersangka Pengadaan Pupuk di BUMN
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Yuyuk Andriati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari (BUMN).

Dua tersangka tersebut adalah Komisaris CV Timur Alam Raya  Sri Astuti dan pegawai PT Limas Sejahtera Mandiri Aris Hadiyanto.

"Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Yuyuk, Sri Astuti akan ditahan di Rutan Pondok Bambu sementara Aris ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Terkait penahanan tersebut, keduanya langsung diam seribu bahasa.

Sri Astuti bahkan menutupi wajahnya guna menghindari sorot kamera foto dan video.

Aris ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap kepada bekas Direktur Keuangan dan PT Berdikari, Siti Marwa yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

"Menetapkan tersangka AH diduga memberi hadiah kepada SM periode 2010-2011 berkaitan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Pubilkasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Atas perbuatannya, Aris dan Sri dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Siti yang ditetapkan lebih awal sebagai tersangka dalam kasus ini diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010. 

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan PT Berdikari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas