Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara yang Ditetapkan Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Profil Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara yang Ditetapkan Tersangka KPK
/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Gubernur Sultra, Nur Alam sedang berpidato. 

Setelah melihat laporan tim yang menilai dan mengevaluasi para putra putri terbaik bangsa yang layak mendapat penghargaan dari negara, maka Presidan SBY menilai Nur Alam tepat untuk mendapat penghargaan Bintang Maha Putra Utama dan menyandang pengahargaan membanggakan tersebut.

Penilaian untuk mendapat penghargaan dari pemerintah RI, sangatlah ketat. Selain harus menunjukkan prestasi yang luar biasa, penerima juga harus dinyatakan bersih, yakni harus ada rekomendasi dari Kejagung, Kapolri, Menteri Hukum dan Ham serta KPK, yang menerangkan kandidat clean and clear.

Berbagai prestasi itu diantaranya, berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama lima tahun terakhir, dengan angka rata-rata 8,4 persen.

Pertumbuhan ekonomi semakin berkualitas itu memberikan dampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran yang signifikan dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor formal semakin meningkat serta rasio investasi terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) yang semakin meningkat.

Kepemimpinan Nur Alam berhasil menjaga swasembada pangan Sultra, percepatan perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan kerjasama dengan lembaga dan negera donor, perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pilot project LPSE, dan berhasil mengelola pinjaman dana dari pemerintah melalui PIP.

Menggagas dan melaksanakan program inovatif Bahteramas, yang meliputi pemberian bantuan pendidikan, kesehatan gratis sampai rawat inap kelas III secara gratis serta pemberian block grant. Nur Alam juga mengagas dan memperjuangkan adanya kawasan ekonomi khusus yang kemudian diadopsi oleh MP3EI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas