Profil Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara yang Ditetapkan Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
"Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Lalu siapa sebenarnya sosok yang disebut KPK itu melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi itu.
Berikut Profil Nur Alam tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Gubernur Sultra, H Nur Alam merupakan putra Isruddin Lanai kelahiran Konda, 9 Juli 1967.
Dikutip dari laman resmi Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8/2016), tercatat Nur Alam memiliki kinerja gemilang dengan dianugerahi penghargaan Bintang Maha Putra Utama.
Prestasi membanggakan penganugrahan Bintang Maha Putra Utama merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada putra-putri terbaik negeri ini yang telah berjasa sangat luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan dan kejayaan bangsa dan negara, serta dalam pembangunan.
Penyematan penghargaan dilakukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/8/2014).
Penghargaan ini sangatlah prestisius dan spesial, mengingat Nur Alam adalah putra daerah Sultra pertama yang berhasil mendapat penghargaan ini.
Penyematan penghargaan tahun ini, Nur Alam merupakan satu-satunya gubernur di Indonesia yang mendapat penghargaan.
Ia disejajarkan dengan sembilan menteri lainnya yang juga mendapat penghargaan Bintang Maha Putra Utama yakni, Ketua MK Prof Dr Mahfud MD, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Setkab Letjen (pur) Sudi Silalahi, Prof Dr Purnomo Yusgiantoro, Ir Jero Wacik, Ir Joko Kirmanto, Prof Dr Ir Muh Nuh Dea,. Dr H Surya Darma Ali MSi, Dr Marie Eka Pangestu.
Penghargaan Bintang Maha Putra Utama tersebut diberikan setelah tim melakukan penilaian secara seksama berbagai prestasi dan kinerja Nur Alam dalam pembangunan.
Apalagi, Nur Alam juga telah mendapat tiga Satyalancana dari pemerintah RI, yaitu Satyalancana Pembangunan di Bidang Koperasi, Satyalancana Pembangunan Wirakarya di Bidang Pertanian, dan Satyalancana di Bidang Keluarga Berencana.