Jadi Pelanggan, Pedagang Sayur Iming-imingi Anak Asuh AR Rp 300 Ribu
"Anak yang digunakan E itu anak asuh AR. Pada anak tersebut, E memberikan iming-iming Rp 300 ribu untuk mau melakukan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pedagang sayur berinisial E yang diamankan Bareskrim di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat diperiksa intensif.
Ia terlibat jaringan prostitusi menawarkan anak pria kepada kaum Gay melalui facebook.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan E adalah pengguna merangkap rekan tersangka AR dalam menjalankan bisnis prostitusi anak bagi kaum Gay.
E juga kerap melakukan hubungan sesama jenis dengan anak asuh AR yang menamakan diri sebagai Reo Ceper Management (RCM).
Basecame mereka berada di kosan milik AR.
"Anak yang digunakan E itu anak asuh AR. Pada anak tersebut, E memberikan iming-iming Rp 300 ribu untuk mau melakukan," ungkap Agung, Jumat (2/9/2016).
Dalam perkumpulan RCM, E kerap hadir dan mengajak anak-anak dibawah umur itu untuk berdagang sayur.
Apabila ingin mendapat uang tambahan Rp 300 ribu, E meminta anak-anak itu melakukan hubungan dengannya.
"Dalam jaringan ini, E juga membantu AR membuat rekening untuk menyimpan dana dari pelanggan," kata Agung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari.
Keduanya dari jaringan terpisah tapi saling berhubungan.
Sementara E berperan sebagai pelanggan dari korban prostitusi.
E pun membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan AR.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis.
Diantaranya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.