Bandar Narkoba Sering Ulur Waktu Eksekusi untuk Kembali Berbuat Jahat
Aswar mencontohkan mengenai kasus terpidana mati Freddy Budiman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapan kompleksitas jelang eksekusi terpidana mati Narkoba.
Direktur Bidang Hukum BNN Darmawel Aswar membeberkan para terpidana mati biasanya mengulur-ulur waktu eksekusi melalui berbagai cara.
Para terpidana itu bisa mengajukan peninjauan kembali, membesar-besarkan masalah hak asasi manusia hingga mengajukan grasi ke Presiden.
"Biasanya kasus narkoba berupaya supaya minimal dia terjauh dari hukuman mati," kata Aswar di Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Aswar mencontohkan mengenai kasus terpidana mati Freddy Budiman.
Aswar mengungkapkan Freddy adalah terpidana mati dua kali.
Freddy kembali berhasil mengatur peredaran narkoba dari Lapas karena eksekusinya tertunda.
"Bandar-bandar dikasi kesempatan memang tidak tobat malah mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. Kesungguhan mereka bertobat kalau sudah berdengung eksekusi mati," ujar Aswar.
Aswar mencontohkan upaya hukum dari terpidana lain. Terpidana tersebut langsung mengajukan grasi kepada Presiden.
Pengajuan grasi sebenarnya adalah meminta pengampunan dari Presiden dan mengaku bersalah.
Ketika grasi tersebut ditolak, terpidana tersebut malah kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Ketika kemudian hendak dieksekusi bilang belum melakasanakan PK. Tiba-tiba PK bisa lebih dari sekali karena putusan Mahkamah Konstitusi. Terbuka lagi peluang mereka untuk melakukan berbagai upaya," kata dia.