Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI Desak Polri dan BPOM Investigasi Bahan Baku Sajian Pizza Hut dan Marugame Udon

Atas hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan praktek bisnis demikian jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in YLKI Desak Polri dan BPOM Investigasi Bahan Baku Sajian Pizza Hut dan Marugame Udon
BANJARMASIN POST/RAHMADHANI
ILUSTRASI - Anggota Polsek Banjarmasin Timur menjaga gerai Pizza Hut di Jalan A Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat konsumen Indonesia dikagetkan oleh adanya hasil investigasi majalah Tempo dan BBC Indonesia terhadap restoran ternama yang diduga kuat menggunakan bahan baku kadaluwarsa untuk produksinya dan atau memperpanjang masa kadaluwarsa.

Atas hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan praktek bisnis demikian jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Sebab pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk, harus sesuai standar yang ditetapkan perusahaan bagi konsumen terkait batas masa kadaluwarsa.

"Jika terjadi sebaliknya maka ini merupakan pembohongan pada publik. Memperpanjang masa kadaluwarsa berarti memperpanjang batas layak untuk dikonsumsi," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2016).

Jika dugaan praktik ini benar, dia katakan, konsumen mendapatkan layanan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Karena semakin mendekati masa berlaku tanggal kedaluwarsa maka kualitas produk semakin turun dan bisa menjadi "makanan sampah".

Berita Rekomendasi

"Bahkan bisa membahayakan kesehatan konsumen," jelasnya.

Sebagai perusahaan yang berlisensi internasional maka perlu dipertanyakan apakah secara prosedur dugaan praktek memperpanjang masa kadaluwarsa pada bahan baku produknya ini diperbolehkan?

"Ini tidak adil dan merupakan diskriminasi pelayanan karena adanya standar ganda untuk pelayanan di restoran yang melakukan usaha di wilayah hukum Indonesia," ujarnya.

Karena imbuhnya, perbuatan menutup label tanggal daluwarsa adalah tindak pidana pelanggaran Pasal 143 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu merupakan tindak pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Jika praktek seperti ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dimasa datang. Bahwa akan banyak terjadi praktek bisnis curang yanga akan merugikan masyarakat.

Lebih lanjut kata dia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kepolisian RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi bahan-bahan baku yang digunakan dalam sajian Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas