Lima Travel Haji yang Berangkatkan Jamaah via Filipina Terancam Ditutup
Tujuh tersangka telah ditetapkan Bareskrim atas kasus penipuan 177 Jemaah Haji Indonesia yang diamankan di Filipina
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tersangka telah ditetapkan Bareskrim atas kasus penipuan 177 Jemaah Haji Indonesia yang diamankan di Filipina saat hendak berangkat haji melalui negara tersebut.
Tujuh tersangka ini merupakan pimpinan atau penanggung jawab dari lima perusahaan travel haji. Alhasil kelima travel ini terancam gulung tikar atau ditutup.
Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan sejauh ini, penyidiknya telah mengantongi data kelima travel haji itu.
Kelimanya merupakan satu sindikat yang saling berhubungan satu sama lain. Dalam waktu dekat, seluruh tersangka akan diperiksa di Bareskrim.
"Kita bicara manajemennya, yang masuk yang bekerja, berarti kan korporasi, bisa dikenakan Undang-undang korporasi juga," tegas Ari Dono, Sabtu (10/9/2016) di Mabes Polri.
Disinggung soal kemungkinan membekukan dan menutup operasi kelima travel itu, Ari Dono menjawab itu bukanlah wewenang dari kepolisian.
"Tugas kami hanya menyelidiki, bila ada pelanggaran bisa dikenakan pidana. Bukan tugas kami membekukan, di situ kalau memang korporasi itu bisa dipidanakan maka otomatis korporasinya akan ditutup," tambah jenderal bintang tiga ini.