Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina Memohon Pengampunan Presiden Duterte

Mary Jane sedang menantikan waktu eksekusi setelah sempat lolos dalam eksekusi mati sebelumnya atas kasus perdagangan obat terlarang atau narkoba.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina Memohon Pengampunan Presiden Duterte
HASAN SAKRI/HASAN SAKRI GHOZALI
Terpidana mati, Marry Jane foto bersama warga binaan lain melihat penampilan kesenian tari saat acara melukis bersama dengan 50 seniman di Lapas Kelas IIB Yogyakarta,n Senin (9/11/2015).Marry Jane yang merupakan terpidana mati kasus kurir narkoba yang sempat akan dieksekusi pada April tersbeut karena ada proses hukum yang menyangkut Mary Jane yang masih berlangsung di Philipina. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

"Jika banyak keraguan saya tidak bersalah, tapi Tuhan Allah, Dia tidak pernah tidur dan Dia dapat melihat segalanya yang saya lakukan. Dia tahu bahwa saya tidak membuat kesalahan dan dosa."

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan dua terpidana mati kasus narkoba yang lolos dari eksekusi mati tahap II pada April 2015, tidak masuk dalam pelaksanaan selanjutnya.

Mereka adalah warga negara Filipina, Mary Jane Veloso dan warga negara Perancis, Serge Atlaoui.

Keduanya secara mendadak tidak diikutkan dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

"Mary jane belum. Masih tunggu proses hukum di Filipina, kita harus menghormati dan menghargai," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016) lalu.

Pembantu rumah tangga asal Filipina, Mary Jane Veloso, juga belum masuk daftar eksekusi mati tahap ketiga. Mary Jane ditangkap 2010 dituduh dan menyelundupkan narkotika ke Indonesia tahun 2010 dan dijatuhi hukuman mati.

Mary Jane Veloso batal dieksekusi bulan April tahun ini bersama para terpidana mati narkotika lain. Dia ketika itu sudah dibawa ke Nusakambangan dan siap menjalani eksekusi mati. Pembatalannya dilakukan hanya beberapa menit sebelum pelaksanaan eksekusi, karena ada permohonan dari Filipina.

Berita Rekomendasi

Alasannya, ada bukti hukum baru di Filipina bahwa Mary Jane hanya menerima titipan orang, tanpa mengetahui koper yang dititipKan kepadanya ketika berangkat ke Indonesia.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Sleman lalu menjatuhkan hukuman mati, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah tiba di Indonesia, Jumat (9/9/2016), dalam lawatan perdananya setelah menjabat Presiden.

Dalam lawatannya Duterte juga berencana meminta pengampunan atas warganya kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam sebuah konferensi pers, Duterte mengatakan akan meminta pengampunan Jokowi atas terpidana narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso.

"Saya akan memohon dengan sangat hormat dan sopan pada Presiden Joko Widodo," katanya, Senin (5/9/2016) lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas