Otak Produksi dan Distribusi Obat Palsu Ditangkap dan Jadi Tersangka di BPOM
Satu tersangka kasus produksi dan distribusi obat ilegal di gudang Balaraja, Tangerang, senilai Rp 30 miliar telah ditangkap.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tersangka kasus produksi dan distribusi obat ilegal di gudang Balaraja, Tangerang, senilai Rp 30 miliar telah ditangkap.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan tersangka berinisial R.
Ia otak di balik produksi serta distribusi obat ilegal.
Saat ini R berada di BPOM menjalani pemeriksaan karena kasus tersebut ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
"Kasus ini penanganan dan penyidikkannya dilakukan BPOM, kami hanya back up saja. Untuk Penindakan kami koordinasi dengan BPOM karena pabrik dan gudangnya relatif banyak," ungkap Ari Dono, Selasa (13/9/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini menuturkan mengenai peran R, pihaknya enggan membocorkan karena kasus ditangani BPOM.
"Pihak yang memproses tersangkanya itu BPOM, tanyakan ke sana. Posisi kami hanya memberikan perbantuan untuk pemeriksaan laboratorium. Ditambah itu ada obat kedaluarsa," terangnya.
Atas perbuatannya R dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2006 tentang kesehatan pasal 196 dan 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim bersama BPOM menggerebek lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Banten pada Jumat (2/9/2016).
Lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Tangerang yang digeledah yakni di Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan I-19.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin strippinh, dan mesin filling.
Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.
Keseluruhan barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp 30 miliar.
Kepala Badan POM, Penny Lukito mengatakan operasi ini merupakan pengembangan dari adanya penyalahgunaan obat nyeri otot Carnophen hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Berlanjut pada tahun 2014, Badan POM berhasil mengungkap penyaluran bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta.
Pada tahun 2015, Polri berhasil mengungkap pelaku terbesar produksi dan distribusi obat Carnophen di Kalimantan Selatan.
"Temuan di lapangan, obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," kata Penny.