Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Ammonium Nitrat
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan ammonium nitrat yang disimpan dalam 11 kontainer.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan ammonium nitrat yang disimpan dalam 11 kontainer.
Amonium nitrat biasanya digunakan untuk bahan pembuat bom ikan sehigga keberadaannya bisa mengancam terumbu karang.
"Ammonium Nitrat sekarang tersangkanya ada tiga, sedang berproses," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Selasa (13/9/2016) di Mabes Polri.
Mantan Wakabareskrim ini menuturkan kasus akan terus berkembang dan memungkinkan ada penambahan tersangka.
Terlebih ammonium nitrat diedarkan hingga ke pulau-pulau terpencil di Indonesia seperti Raja Ampat, Papua.
"Kami akan kembangkan, karena kan cakupan penyebarannya luas sampai ke pulau terpencil," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menuturkan tahun ini pihaknya telah tiga kali menangkap kapal berisi ammonium nitrat dari Malaysia di sekitar pantai timur Sumatera.
"Jumlah terakhir sebanyak 50 ton. Itu luar biasa, itu yang membuat kita lihat bagaimana hancurnya laut kita," kata Tito di Terminal Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016
Menurut Tito, jaringan tersebut mendapatkan bahan peledak dari pasar ilegal, dan masuk melalui perairan pantai timur.
"Kita lihat ini ada jaringan yang bermain, masuk melalui pantai timur. Nanti suplainya, ke bagian timur. Tepatnya di Sulteng, Sulsel, Flores, Sumbawa, bahkan sampai Raja Ampat Papua," kata Tito.
Setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap dua jaringan yang melakukan penyelundupan tersebut.
"Di Sulteng sudah ditangkap supliernya, Tanjung Pinang sudah ditangkap. Di Sulsel akan kita kembangkan, Flores, dan Papua. Jaringan yang sudah ditangkap dua," ucapnya.