Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Kembali Ungkit Keterlibatan Setya Novanto Pada Kasus Korupsi KTP Elektronik

Nazaruddin mengatakan Setya Novanto adalah pembagian uang hasil jarahan proyek e-KTP dikoordinasikan Setya Novanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nazaruddin Kembali Ungkit Keterlibatan Setya Novanto Pada Kasus Korupsi KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Anggota DPR RI Muhamad Nazaruddin kembali mengungkapkan keterlibatan berbagai pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP

Usai diperiksa pada kasus tersebut pada Kamis (29/9/2016), Nazaruddin mengatakan Setya Novanto adalah pembagian uang hasil jarahan proyek e-KTP dikoordinasikan Setya Novanto.

"Pembagian uangnya yag dikoordinasikan oleh Setya Novanto," kata Nazaruddin di KPK.

Nazaruddin mengaku tidak lama lagi KPK akan mengusut keterlibatan Setya Novanto. Nazaruddin mengungkapkan dalam waktu dekat KPK akan memanggil Anas Urbaningrum untuk memintai keterangan.

"Nantikan sebentar lagi Mas Anas kan akan dipanggil ke sini. (Terkait) e-KTP," kata dia.

Sebelumnya, Nazaruddin sering mengungkapkan keterlibatan berbagai pihak terkait kasus mega korupsi tersebut. Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan itu sebelumnya memang mengatakan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto diduga terlibat.

Kata Nazaruddin, Novanto adalah orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP dan pembagian 'fee' ke sejumlah pihak. Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu mengatakan Setya Novanto menerima Rp 300 miliar dari proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

Novanto sendiri sudah membantah keterlibatannya dalam kasus itu. Menurut dia, keterangna Nazaruddin h‎anya mengada-ada.

Pada kasus tersebut, KPK baru mengumumkan satu orang tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK. Dia sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun. Keterangan terbaru, Sugiharto hingga kini belum ditahan karena mengaku hilang ingatan. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas