KPK Periksa Sekjen Kemendag dan Bekas Wakabareskrim Terkait Kasus Irman Gusman
Srie akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina terkait suap pengurusan kuota gula impor.
Srie akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto),: kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Selain memeriksa Srie, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Dalam Negeri Irjen (Purn) Syahrul Mamma.
Syahrum sebelumnya lama bertugas di kepolisia. Jabatan terakhir adalah Wakil Kepala Bareksrim Polri tahun 2015.
Menurut Yuyuk, pemanggilan Srie dan Syahrul karena keduanya dianggap mengetahui atau memiliki informasi mengenai penyidikan yang sedang berlangsung.
Sekadar informasi, Ketua DPD RI Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.