Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai PSI Besutan Grace Natalie Kini Berbadan Hukum Kemenkumham

Dari lima partai politik yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berhasil lolos.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai PSI Besutan Grace Natalie Kini Berbadan Hukum Kemenkumham
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memberikan keterangan pers mengenai hasil verifikasi pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum di kantornya, Jakarta, Jumat (7/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari lima partai politik yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berhasil lolos.

Partai besutan Grace Natali dinilai sudah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011.

Serta Permen Kumham nomor 37 tahun 2015 tentang tata cara pendirian parpol dan perubahan anggaran rumah tangga.

Verifikasi telah dilakukan melalui dua tahap yakni tahap I pada 1-15 Agustus 2016 dan verifikasi faktual pada 18 Agustus - 23 September 2016.

"Dari hasil verifikasi itu hanya ada satu parpol baru yang penuhi syarat untuk penuhi badan hukum yaitu partai solidaritas indonesia (PSI)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Yasonna, pada tahap I, Kemenkumham memeriksa meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi.

Berita Rekomendasi

Serta substansi seperti surat keterangan dari Kesbangpol dari provinsi kabupaten/kota, kecamatan, dan surat keterangan domisili partai dan bukti sah status kantor dari tingkat pusat sampai ke bawah pengurus partai disertai foto kopi KTP.

Menurut Undang-Undang, partai harus memiliki kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh provinsi dan paling sedikit 75 persen dari kabupaten/kota.

Kemudian paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota tersebut.

Sementara tahap II adalah tahap verifikasi yakni memeriksa keabsahan persyaratan dokumen.

Sementara partai yang tidak lolos adalah Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas