Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Teken Instruksi Menteri Pemberantasan Pungli

Menurut Yasonna, setiap pejabat atau pimpinan harus mengecek ke bawah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yasonna Laoly Teken Instruksi Menteri Pemberantasan Pungli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubunngan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam ott pungli perizinan perkapalan di Kemenhub yaitu Kasi Bidang Registrasi Kebangsaan Kapal berinisial MS, staf MS inisial ES, serta Kasi Perizinan inisial AR beserta barang bukti di antaranya uang senilai Rp 34 juta, Rp61 juta, serta rekening senilai Rp1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah menandatangani instruksi menteri terkait pemberantasan pemungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tidak ada toleransi soal pungli. Mari kita perang terhadap pungli, kalau ada yang ketahuan saya akan melakukan pemecatan," kata Yasonna saat acara Arahan Revolusi Mental Kepada Pimpinan Tinggi dan Pegawai di lingkungan Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Yasonna mengingatkan jajarannya tidak lagi mendengar ada pungli dan setoran ke atasan atau ke pimpinan.

Arahan tersebut juga disampaikan Yasonna kepada para pejabat di daerah agar mematuhi instruksi menteri tersebut.

Untuk itu, Yasonna mengatakan membentuk tim dan diarahkan oleh eselon satu demi keberhasilan pemberantasan pungli.

Menurut Yasonna, setiap pejabat atau pimpinan harus mengecek ke bawah.

"Mari bekerja melebihi panggilan kita. Kita harus bekerja lebih keras Ini penting nggak hanya untuk kita tapi untuk anak cucu kita ke depan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan instruksi menteri tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh instansi untuk menghentikan pungli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas