Dugaan Pungli di Tanjung Priok, DPR Bakal Minta Penjelasan Dirjen Bea Cukai
Aksi pungutan liar (pungli) di Bea dan Cukai khususnya di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan akan memanggil dan meminta keterangan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini dilakukan berkaitan dengan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukan, aksi pungutan liar (pungli) di Bea dan Cukai khususnya di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok.
Apalagi muncul kasus soal reekspor dan penyalahgunaan wewenang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, memastikan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan jajarannya bakal dipanggil.
"Ada (pemanggilan terhadap Menkeu, atau pimpinan Bea Cukai). Pastilah. Setelah reses," kata Hafisz kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, bakal membahas seluruh permasalahan yang ada di Bea dan Cukai. Termasuk, perbaikan kinerja Bea dan Cukai.
"Saya setuju untuk diperbaiki kinerja Bea Cukai yang selama ini belum mencapai target pemasukan dan good corporate governance masih lemah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT Mitra Perkasa Mandiri sebagai importir melapor ke pihak Kepolisan atas lambatnya izin re-ekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni akhirnya dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang.
Kasus ini bermula dari kesalahan pengiriman barang impor awal Mei lalu, namun penahanan barang masih berlanjut meskipun rekomendasi izin reekspor sendiri sudah didapat dari di tanggal 25 Juli lalu.
Hingga laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna reekspor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.