Romahurmuziy: Penerapan Hukum Islam Solusi Agar Penjara Tak Penuh
Penerapan hukum Islam bisa menjadi solusi untuk menekan lembaga pemasyarakatan yang kelebihan warga binaan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan hukum Islam bisa menjadi solusi untuk menekan lembaga pemasyarakatan yang kelebihan warga binaan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, di Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (13/11/2016).
Ia mencontohkan di Aceh ada seorang muslim terbukti minuman keras. Ia dicambuk 40 kali. Sementara non-Muslim yang terbukti mengonsumsi miras dihukum satu tahun penjara. Ia menolak dan minta disanksi menurut hukum Islam, dengan dalih yang masuk akal.
"Kalau dihukum cambuk paling delapan puluh kali, nyerinya paling seminggu. Terus saya bisa kerja lagi. Kalau dipenjara setahun, anak istri saya makan apa," cerita pria yang akrab disapa Romy itu.
Di acara yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo ini, Romy mengatakan penerapan hukum Islam dapat menjadi solusi bagi penuhnya lapas di Indonesia oleh warga binaan.
Dengan penerapan hukum Islam pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membangun penjara baru.
PPP berencana memasukkan hukum Islam dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bila disetujui nantinya hanya akan diterapkan untuk warga beragama Islam.
"Seperti undang-undang zakat, wakaf, undang undang surat berharga syariah," ia menambahkan.
Rencanannya dalam rapimnas selama dua hari ini, ada upaya memasukkan unsur hukum Islam. Rencana lainnya menyoal undang-undang soal minuman keras dan obat-obatan terlarang.