Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy: Penerapan Hukum Islam Solusi Agar Penjara Tak Penuh

Penerapan hukum Islam bisa menjadi solusi untuk menekan lembaga pemasyarakatan yang kelebihan warga binaan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Romahurmuziy: Penerapan Hukum Islam Solusi Agar Penjara Tak Penuh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (kiri), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) saat Pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapimnas I PPP Tahun 2016 di Asrama Pondok Haji, Pondok Gede, Jakarta, Minggu (13/11/2016). Rapimnas I diikuti oleh para ketua DPW PPP seluruh Indonesia dan membahas isu strategis di tingkat nasional, di antaranya memperkuat komitmen PPP sebagai parpol pendukung pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan hukum Islam bisa menjadi solusi untuk menekan lembaga pemasyarakatan yang kelebihan warga binaan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, di Munas Alim Ulama dan Rapimnas I PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (13/11/2016).

Ia mencontohkan di Aceh ada seorang muslim terbukti minuman keras. Ia dicambuk 40 kali. Sementara non-Muslim yang terbukti mengonsumsi miras dihukum satu tahun penjara. Ia menolak dan minta disanksi menurut hukum Islam, dengan dalih yang masuk akal.

"Kalau dihukum cambuk paling delapan puluh kali, nyerinya paling seminggu. Terus saya bisa kerja lagi. Kalau dipenjara setahun, anak istri saya makan apa," cerita pria yang akrab disapa Romy itu.

Di acara yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo ini, Romy mengatakan penerapan hukum Islam dapat menjadi solusi bagi penuhnya lapas di Indonesia oleh warga binaan.

Dengan penerapan hukum Islam pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membangun penjara baru.

BERITA REKOMENDASI

PPP berencana memasukkan hukum Islam dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bila disetujui nantinya hanya akan diterapkan untuk warga beragama Islam.

"Seperti undang-undang zakat, wakaf, undang undang surat berharga syariah," ia menambahkan.

Rencanannya dalam rapimnas selama dua hari ini, ada upaya memasukkan unsur hukum Islam. Rencana lainnya menyoal undang-undang soal minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas