Dalam Rekaman Terungkap Irman Gusman Minta Dirut Bulog Jatah Kuota Impor Gula ke Sumbar
Rekaman diputar dalam sidang dengan terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), memutar rekaman percakapan antara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dengan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Rekaman diputar dalam sidang dengan terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi.
Hari ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Direktur Bulog Djarot Kusumayakti dan Kepala Divisi Regional Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Dalam percakapan yang dilakukan melalui telepon itu, terungkap pernyataan Irman yang meminta Djarot memberi jatah kuota gula impor ke Sumatera Barat pada Direktur CV Semesta Berjaya, Memi. Irman, kata Djarot, juga sempat menyinggung soal harga gula di Sumatera Barat yang masih tinggi.
"Kemudian dia bilang punya teman pengusaha yang baik, namanya Bu Memi. Ya sudah saya minta nomor Bu Memi untuk dikontak," kata Djarot.
Dalam rekaman itu Irman berulang kali mengatakan sangat merekomendasikan perusahaan Memi untuk membantu menstabilkan harga gula di Sumatera Barat.
Djarot pun selalu menjawab 'iya' atau 'siap' untuk menanggapi pernyataan Irman. Ia beralasan menghormati jabatan Irman sebagai Ketua DPD hingga mengiyakan permintaan tersebut.
Djarot lantas menghubungi Memi untuk membicarakan permintaan Irman. Melalui sambungan telepon, Djarot meminta agar Memi berhubungan langsung dengan Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi. Ia meminta agar Benhur menyiapkan kebutuhan bagi Memi.
Tak lama setelah menelepon Memi, Djarot langsung menghubungi Benhur melalui telepon. Dalam rekaman itu, Djarot menyampaikan pesan dari Irman untuk merekomendasikan perusahaan Memi dalam pemberian jatah kuota gula impor.
Dari keterangan Benhur, Memi telah melakukan pemesanan gula impor sebanyak 3.000 ton.
"Setahu saya Bu Memi memang sudah mengajukan jadi mitra penyalur gula. Pak Benhur sudah tahu, Bu Memi ini memang pengusaha besar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Xaveriandy dan Memi, menyuap Irman Gusman Rp 100 juta.
Uang pelicin itu sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV SB.
Jaksa menilai, pemberian uang itu karena Irman memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.
Hal itu bertentangan dengan kewajiban Irman selaku ketua DPD.
Perbuatan Irman juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sedangkan Sutanto dan Memi didakwa pasal 5 huruf b dan pasal 13 UU lPemberantasan Tipikor junct pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasutri ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.