Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond Mahesa

Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dugaan penistaan agama dengan terlapor anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond Mahesa
Ambaranie Nadia K.M
Aktivis dari Aliansi Nasional 98 melaporkan Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa ke Bareskrim Polri karena dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW, Rabu (16/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dugaan penistaan agama dengan terlapor anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa.

Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan saat ini laporan itu masih diselidiki oleh Bareskrim soal ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana.

"Laporannya kan Rabu minggu lalu, sudah kami terima dan dipelajari dulu," ujar Rikwanto, Senin (21/11/2016).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan nanti jika sudah ditunjuk Subdit mana yang menangani laporan akan disusul dengan pemeriksaan para saksi, dimulai dari saksi pelapor.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, Rabu (16/11/2016) dilaporkan oleh Aliansi Nasional 98 ke Sentral Pelayanan Kepolisian, Bareskrim Polri.

Dalam laporan LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016 itu, Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Rekomendasi

Bambang Sri Pujo, pelapor yang mewakili Aliansi Nasional 98 mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya.

Beberapa barang bukti yang dibawa yakni tulisan pernyataan Desmond di sejumlah media online dan video pernyataan politisi Gerindra tersebut di sebuah tayangan TV swasta.

"Hasil analisa secara hukum, kami anggap pernyataan Desmond lebih berbahaya dari pernyataan Pak Ahok, karena ada dua unsur agama yang disinggung. Ini ada bukti tayangan di menit ke 15-17. Itu ngeri sekali," tegas Bambang.

Bambang enggan membacakan kembali pernyataan Desmond yang diduga menista agama tersebut. Menurutnya itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a KUHP.

Aliansi Nasional 98 melaporkan Desmond terkait komentar Desmond yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW saat mengomentari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Aliansi Nasional 98 menganggap, meski pernyataan itu bernada sindiran namun sangat tendensius dan terkesan Nabi Muhammad SAW dengan mudah dijadikan obyek karena Desmond menyebut untuk menghadirkan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi di kasus Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas