Jaksa Agung: Operasi Tangkap Tangan Suap di Kejati Jatim Murni Dilakukan Kejaksaan
"Ini yang menangkap murni kejaksaan, bukan instansi lain. Yang tangkap tim Saber Pungli Kejati Jatim dan diserahkan ke Kejagung,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar penangkapan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berinisial AF dilakukan KPK.
Jaksa AF diduga menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar.
Namun, hal itu dibantah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di sela-sela rakernis di Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2016).
"Ini yang menangkap murni kejaksaan, bukan instansi lain. Yang tangkap tim Saber Pungli Kejati Jatim dan diserahkan ke Kejagung," kata Prasetyo.
Prasetyo melanjutkan, saat ini jaksa AF sudah diamankan berikut barang bukti uang.
"Sekarang diproses apakah dia menerima suap atau memeras. Kasusnya ditangani Kejagung, nilai uangnya Rp 1,5 miliar dalam bentuk rupiah soal kasus penjualan tanah," katanya.
Untuk diketahui, Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap jaksa AF karena diduga menerima suap yang jumlahnya sampai miliaran rupiah.
Penangkapan oknum jaksa nakal itu, kabarnya, berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016) sore.
AF adalah jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.
AF ditangkap setelah diduga menerima suap atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jawa Timur.
Informasi yang beredar, AF ditangkap tim gabungan internal Kejati Jawa Timur sekitar pukul 15.00 WIB.
AF ditangkap saat berada di ruangan kerjanya.
Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap.
Namun, uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF.
Kabarnya, uang dugaan suap itu berhasil diamankan dari rumah kontrakan AF di sekitar kantor Kejati Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.