Menteri Luar Negeri Sebut Keberadaan Ormas Asing di Indonesia Sudah Sesuai Aturan
"Kalau Ormas dari luar negeri semua sudah melalui mekanisme yang jelas. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menegaskan bahwa organisasi masyarakat asing yang masuk ke Indonesia sudah melalui mekanisme yang jelas.
Hal yang sama juga diterapkan kepada Ormas di Indonesia yang membuka sekretariat di luar negeri.
"Kalau Ormas dari luar negeri semua sudah melalui mekanisme yang jelas. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Retno saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Namun, dirinya tidak mengerti apakah kemudian ada Ormas yang disangkakan telah menyebar paham radikalisme dari luar negeri.
"Saya tidak tahu kalau ada yang menyebarkan paham lain di sini. Saya belum mau menjawab kalau semua belum jelas," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menegaskan bahwa saat ini pemerintah akan melakukan penertiban terhadap Ormas-ormas yang ada di Indonesia.
Hal itu dijelaskan Wiranto untuk mencegah adanya indikasi Ormas yang tidak sesuai dengan peraturan organisasi masyarakat.
"Jumlahnya saja sudah ratusan ribu ini ormas yang ada di Indonesia, perlu kiranya ada penertiban kepada ormas-ormas yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang," jelasnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.