Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Sri Bintang Pamungkas Satu Sel dengan Tahanan Narkoba

Sri Bintang Pamungkas menuntut aparat Polda Metro Jaya segera memberikan penangguhan penahanan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum: Sri Bintang Pamungkas Satu Sel dengan Tahanan Narkoba
Sri Bintang Pamungkas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas  (SBP) menuntut aparat Polda Metro Jaya segera memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya.

Razman Arif, penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas, mengatakan kesehatan menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.

Selain itu, selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, kliennya juga bersikap kooperatif.

Baca: Rachmawati: Umpamanya Rp 300 Juta untuk Makar, Cukup Apa Enggak?

Ini sekaligus membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, yang mengatakan Polda Metro Jaya tak memberikan penangguhan penahanan karena Sri Bintang Pamungkas tak kooperatif.

"Kalau ada bahasa dari penyidik atau dari pimpinan Polri dalam hal ini Polda Metro dan atau dari bapak Kapolda, SBP dikatakan tidak kooperatif sebagai seorang terperiksa itu bohong," ujar Razman kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

Baca: Istri Sri Bintang Pamungkas: Suami Saya Ditangkap Seperti Zaman PKI

Razman ditunjuk sebagai penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas setelah dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu diamankan oleh aparat kepolisian, pada Jumat (2/12/2016) pagi.

Menurut Razman, Sri Bintang Pamungkas bersikap kooperatif dan mau diperiksa saat bertemu dengan penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, Sri Bintang Pamungkas, tidak mau menjawab saat ditanya soal keterlibatan perencaan makar.

Sri Bintang Pamungkas mempersilakan kepada aparat kepolisian mencari sendiri dugaan keterlibatan makar itu.

Menurut dia, seseorang yang dijadikan tersangka sesuai dengan KUHAP diatur, kalau seseorang dijadikan tersangka maka harus dijelaskan dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

"Siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan. Dia tanda tangan, tetapi ketika ditanya kenapa, dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia tak bilang, silahkan anda cari alasannya," ujarnya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan.


Apalagi saat ini kondisi Sri Bintang Pamungkas dalam keadaan tidak sehat.

Tetapi apa yang terjadi justru sebaliknya.

Dia mendengar kabar Sri Bintang Pamungkas ditaruh bersama dengan tahanan kasus narkoba di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

"Saya harapkan tolong tangguhkan penahanan klien kami. Beliau itu juga makan obat loh, ada obat yang disampaikan istrinya ke saya. Kasih dia beraktivitas. Tahanan kota tak apa-apa dari Jakarta saja, jadi saya sangat-sangat kecewa dengan ditolaknya penangguhan penahanan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas