Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Dua Tersangka Suap Satelit Bakamla

KPK memeriksa Ditektur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah terkait dugaan suap pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Perdana Dua Tersangka Suap Satelit Bakamla
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
OTT PEJABAT BAKAMLA - Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Eko Susilo ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12), terkait kasus dugaan suap pada proyek pengadaan barang di Bakamla dengan barang bukti uang 2 Milyar dalam pecahan dolar US dan Singapura. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ditektur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah terkait dugaan suap pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

"Diperika sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Pada kasus tersebut, Fahmi sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui karena telah meninggalkan Indonesia sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eko Susilo Hadi.

Selain Fahmi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko Susilo Hadi.

Eko akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.

Eko Susilo tertangkap basah menerima suap Rp 2 miliar (dalam bentuk Dollar AS dan Singapura) dari pegawai PT Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Uang tersebut adalah pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.

Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas