KPK Periksa Perdana Dua Tersangka Suap Satelit Bakamla
KPK memeriksa Ditektur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah terkait dugaan suap pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ditektur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah terkait dugaan suap pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.
Fahmi Darmawansyah akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
"Diperika sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Pada kasus tersebut, Fahmi sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui karena telah meninggalkan Indonesia sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eko Susilo Hadi.
Selain Fahmi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko Susilo Hadi.
Eko akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Eko Susilo tertangkap basah menerima suap Rp 2 miliar (dalam bentuk Dollar AS dan Singapura) dari pegawai PT Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Uang tersebut adalah pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.