Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik, Polri Harus Jamin Tidak Ada Pungli

"Seandainya masih terjadi pungli, masyarakat berhak menuntut. Karena selama ini masih juga ada calonya."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik, Polri Harus Jamin Tidak Ada Pungli
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Meski peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 telah diberlakukan hari ini, kantor Samsat wilayah Kota Bandung III tetap ramai, Jumat (6/1/2017). Adanya kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tak begitu memengaruhi masyarakat mengurus surat kendaraan bermotor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Polri harus menjamin tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan surat kendaraan.

Hal ini harus menjadi perhatian Polri sebagai upaya memperbaiki kualitas pelayanan seiring naiknya biaya surat kendaraan.

"Polri harus pastikan tidak ada lagi pungli dan perbaiki pelayanan yang terus meningkat," kata Djoko, saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).

Menurut Djoko, pungli saat pembuatan surat kendaraan masih terjadi. 

"Seandainya masih terjadi pungli, masyarakat berhak menuntut. Karena selama ini masih juga ada calonya," ujar Djoko. 

Ia berharap, kenaikan biaya pembuatan surat kendaraan dapat mempermudah masyarakat dla mengakses layanan publik.

Apalagi, adanya sistem online dengan pembayaran langsung melalui bank.

Berita Rekomendasi

"Semoga dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik," ujar Djoko.

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian.

Melalui PP yang baru, sejumlah biaya administrasi PNBP pada Polri mengalami kenaikan. Antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.

Untuk perpanjangan STNK roda dua dan roda empat, tarif sebelumnya hanya Rp 50.000. Dengan adanya aturan baru, tarif roda dua menjadi Rp 100.000 dan roda empat menjadi Rp 200.000.

Penulis: Lutfy Mairizal Putra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas