Pemerintah Harus Perjelas Fungsi Badan Pengawas Orang Asing
"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mengapresiasi langkah tanggap pemerintah dalam menangani Tenaga Kerja Asing ilegal di Indonesia.
Termasuk rencana untuk membentuk Badan Pengawas Orang Asing (BPOA).
Hal tersebut, kata Saleh, menandakan pemerintah menindaklanjuti dan memperhatikan kegelisahan dan suara masyarakat.
Namun demikian, sebelum badan itu diresmikan, Saleh menilai perlu diperjelas soal fungsi dan tugasnya.
Karena selama ini aparat pengawas orang asing sudah ada di Indonesia yaitu Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
Timpora selama ini telah melibatkan instansi terkait termasuk Kementerian Tenaga Kerja, imigrasi, kepolisian, dan pemerintah di daerah.
"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat. Termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di kemenaker dan imigrasi," kata Saleh kepada wartawan, Senin (9/1/2017).
Selain itu, Saleh juga meminta pemerintah mempertimbangkan sumber pendanaan badan tersebut.
Jika badan itu hendak didirikan dalam waktu dekat, tentu harus ada alokasi anggarannya.
Sebab, tidak mungkin badan itu bergerak tanpa dukungan dana.
"Kelihatannya, anggaran untuk badan seperti ini belum masuk dalam pembahasan APBN 2017," katanya.
Dengan belum masuknya anggaran pembentukan badan tersebut, Saleh mengatakan, artinya pemerintah memiliki dana cadangan.
"Tentu akan sangat baik baik jika dikonsultasikan dengan DPR," kata Politikus PAN itu.