Pria Ini Ngaku Anggota KPK ke Calon Mertua Agar Bisa Nikahi Putrinya
JC yang sudah dua tahun menjadi petugas KPK gadungan, saat ini telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seorang pria paruh baya berisinisial JC (44) nekat menjadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
JC yang sudah dua tahun menjadi petugas KPK gadungan, saat ini telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota.
Dia ditangkap Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota pada, Senin (10/1/2017) di kediamannya di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa (10/1/2017) malam.
"Menurut pengakuan JC, awalnya dia bekerja sebagai PNS bidang perizinan di DKI Jakarta, kemudian diberhentikan karena sering bolos, dan akhirnya tanpa ada alasan tertentu dia jadi oknum KPK gadungan" ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudo Ario Seto kepada wartawan, Rabu (11/1/2017).
Baca: KPK Koordinasi Dengan Polresta Bogor Terkait Penangkapan KPK Gadungan
Suyudi mengatakan bahwa, JC kerap mengelabui masyarakat di sekitar rumahnya dengan mengaku sebagai anggota KPK.
"Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan pakaian KPK lengkap dengan atributnya yang ia beli dari internet, serta membawa air soft gun lengkap dengan peluru yang disimpannya dibagian pinggang dan di tutup dengan jaket, sehingga banyak masyarakat yang takut kepada JC," kata Suyudi.
Biasanya, lanjut Suyudi, JC melakukannya saat hendak makan di tempat makan, sehingga JC tidak dimintai bayaran.
"Dia menujukan senjata apinya untuk menakut-nakuti, dia juga sempat pergi ke bengkel motor untuk servis motor," terangnya.
Tidak hanya itu, JC pun tega mengelabui mertuanya sendiri guna mendapatkan restu untuk menikahi putrinya.
"Dia nikah dua tahun yang lalu, dan mengaku sebagai penyidik KPK kepada mertuanya untuk bisa menikahi istrinya," katanya.
Menurut Suyudi, dirinya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab, kata dia, kemungkinan masyarakat yang menjadi korban JC masih ada.
"Dia sering menawarkan jasa pengurusan izin usaha, korban dimintai uang sebanyak Rp 1 juta, tapi surat izin itu tak kunjung keluar. Kami masih selidiki lagi, karena kemungkinan masih banyak yang menjadi korban, untuk itu bagi masyarakat yang pernah dikelabuinya bisa melapor ke Polresta Bogor Kota," jelasnya.
Suyudi menambahkan, atas kesalahnya JC akan dikenakan pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidadana sepuluh tahun, Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun, serta pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
"Dia terbukti memalsukan akta otentik sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sebagaimana pasal 266 KUHP, dan 378 KUHP penipuan," pungkas Suyudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.