Antasari Azhar Sebut Pengadaan Mesin Jet Garuda yang Jerat Emirsyah Sebagai Kasus Lama
Antasari Azhar angkat bicara soal dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Umum PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Pertama adalah dugaan tindak pidana atas hasil penjualan tiket domestik yang terjadi sejak tahun 2000. Untuk kasus ini, kata Bambang, belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Kasus kedua, dugaan penyimpangan pada restrukturisasi kredit PT Garuda pada bank BNI sejak tahun 2001 yang penanganannya dikoordinasikan KPK dengan Kejaksaan Agung.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung, kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh direktorat penyelidikan Jampidsus, Kejaksaan Agung, dengan perkembangan terakhir belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilengkapi ke tahap penyidikan.
Ketiga, dugaan penyimpangan biaya promosi yang sudah dikumpulkan data dan bahan oleh KPK. Dugaan ini juga belum terindikasi tindak pidana korupsi. Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam pemindahan kantor PT Garuda Indonesia dari gedung Garuda Jl Merdeka Selatan ke gedung Garuda Cengkareng pada 2007.
Kasus ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari hasil kordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi DKI diperoleh informasi bahwa Kejaksaan Tinggi DKI belum menangani laporan tersebut.
Terakhir mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan teknologi informasi (IT) komersial PT Garuda Indonesia dengan PT Lufthansa. Pada kasus ini, sudah dilakukan pengumpulan keterangan dengan simpulan terdapat penyimpangan dalam pembayaran tagihan layanan IT oleh Garuda kepada PT LSYI sebesar $US 3.310.007,77 periode Juni sampai Desember 2006.
Penyimpangannya dalam bentuk pembayaran tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan perjanjian.
Namun pembayaran tersebut dikategorikan belum merupakan kerugian negara karena pihak penerima pembayaran yaitu PT LSYI sahamnya dikuasai 100 persen oleh PT Garuada Indonesia melalui anak perusahaannya.
Adapun nilai pengambilalihan (buyback) saham PT LSYI, sebesar $US 5.200.000, berdasarkan hasil penghitungan PT Bahana Sekuritas dinilai berada dalam kisaran nilai yang wajar.