Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Gelar Perkara Lagi Tentukan Tersangka Penghinaan Pancasila

Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perkara (ekspose) kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Jabar Gelar Perkara Lagi Tentukan Tersangka Penghinaan Pancasila
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Irjen Pol Anton Charliyan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perkara (ekspose) kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab pada pekan depan.

Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2017 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

"Minggu depan akan dilakukan gelar perkara lagi," kata Anton.

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Baca: Polisi Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Palu Arit Habib Rizieq

Habib Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Berita Rekomendasi

Pihak Polda Jabar bersama tim hukum Mabes Polri telah dua kali melakukan gelar perkara terkait penyidikan kasus ini.

Namun, hingga gelar perkara kedua pada dua hari lalu, tim penyidik belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca: Baharuzaman Bantah Disuruh Habib Rizieq Laporkan Megawati

Padahal, Anton mengakui penyidiknya sudah mendapatkan empat alat bukti dalam kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk konstruksi fakta hukum peristiwa pidana tersebut.

Hal ini untuk menguatkan pembuktian jaksa di pengadilan.

"Di sini ada bukti surat, bukti saksi, bukti ahli dan satu alat bukti lainnya," katanya.

Dikatakannya, kalau bukti-bukti berdiri satu per satu bukan dinilai sebuah perbuatan.

"Ini rangkaian fakta. Fakta itu harus jadi kenyataan. Fakta yang satu dan yang lain itu terhubung dan kuat, jangan lemah," jelasnya.

Selain itu, Anton memastikan tim penyidiknya tidak ingin dalam penetapan tersangka kasus tersebut sebatas berdasarkan subyektifitas.

Tapi, berdasarkan alat bukti yang otentik.

Sebab, penetapan tersangka berdampak pada nasib seseorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas