Polda Jabar Gelar Perkara Lagi Tentukan Tersangka Penghinaan Pancasila
Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perkara (ekspose) kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perkara (ekspose) kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab pada pekan depan.
Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2017 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
"Minggu depan akan dilakukan gelar perkara lagi," kata Anton.
Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.
Baca: Polisi Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Palu Arit Habib Rizieq
Habib Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.
Pihak Polda Jabar bersama tim hukum Mabes Polri telah dua kali melakukan gelar perkara terkait penyidikan kasus ini.
Namun, hingga gelar perkara kedua pada dua hari lalu, tim penyidik belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca: Baharuzaman Bantah Disuruh Habib Rizieq Laporkan Megawati
Padahal, Anton mengakui penyidiknya sudah mendapatkan empat alat bukti dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk konstruksi fakta hukum peristiwa pidana tersebut.
Hal ini untuk menguatkan pembuktian jaksa di pengadilan.
"Di sini ada bukti surat, bukti saksi, bukti ahli dan satu alat bukti lainnya," katanya.
Dikatakannya, kalau bukti-bukti berdiri satu per satu bukan dinilai sebuah perbuatan.
"Ini rangkaian fakta. Fakta itu harus jadi kenyataan. Fakta yang satu dan yang lain itu terhubung dan kuat, jangan lemah," jelasnya.
Selain itu, Anton memastikan tim penyidiknya tidak ingin dalam penetapan tersangka kasus tersebut sebatas berdasarkan subyektifitas.
Tapi, berdasarkan alat bukti yang otentik.
Sebab, penetapan tersangka berdampak pada nasib seseorang.