Soal Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Fadli Zon Tidak Mau Ada Jual Beli Jabatan
Draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberikan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberikan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Selanjutnya DPR akan membahas hal tersebut bersama pemerintah mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan tidak ingin ada jual beli dalam mendapatkan status PNS.
Hal itu untuk menghindari praktik suap dan pungutan liar.
"Kita tidak ingin nanti ada semacam jual beli jabatan, jual beli untuk menjadi pegawai dan sebagainya. Kita hindari itu," ujar Fadli Zon di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Baca: Golkar Dorong Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS
DPR pun mendapat masukan jika tenaga honorer yang sudah lama bekerja, bisa segera diangkat menjadi PNS tanpa perlu memakai ujian.
Fadli pun menyambut baik saran tersebut.
Menurut Fadli Zon, tuntutan untuk menaikkan status PNS harus bisa dipenuhi oleh pemerintah ke depannya.
Karena banyak tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun tidak mendapat kejelasan mengenai pengangkatan status.
"Tapi kalau yang sudah ada, yang sekarang menuntut, sudah bekerja, menunggu bertahun-tahun, ini harus segera diakomodasi oleh pemerintah," ungkap Fadli Zon.