Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MUI: Mestinya Terdakwa (Ahok), Sebelum Ngomong Mikir Dulu

Ma'ruf mengatakan, MUI tidak memikirkan potensi kegaduhan yang akan timbul.Sebab situasi sudah gaduh karena ucapan Ahok tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MUI: Mestinya Terdakwa (Ahok), Sebelum Ngomong Mikir Dulu
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanyakan kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, apakah pernah berpikir sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI akan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Namun Ma'ruf menjawab, kondisi sudah gaduh sebelum MUI mengeluarkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait ucapan Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51.

"Justru masyarakat sudah marah sebelum MUI buat keputusan itu. Kalau enggak, itu menimbulkan anarki. Justru MUI menyalurkan masalah ini ke proses hukum," kata Ma'ruf dalam persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

Baca: Pengacara Ahok Ungkit Latar Belakang Politik Ketua MUI

Ahok menjadi terjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya saat kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Sementara Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan kasus itu.

Ma'ruf mengatakan, MUI tidak memikirkan potensi kegaduhan yang akan timbul.

Sebab situasi sudah gaduh karena ucapan Ahok tersebut.

Baca: Ketua MUI Bilang Ahok Tidak Etis Bicara Surat Al-Maidah, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Ma'ruf mengatakan, Ahok yang seharusnya berpikir tentang potensi kegaduhan akibat ucapannya.

"Mestinya yang mempertimbangkan hal seperti itu terdakwa (Ahok). Sebelum ngomong itu mikir dulu menimbulkan akibat apa," kata Ma'ruf.

Kuasa hukum kemudian bertanya kepada Ma'ruf mengapa MUI tidak melakukan tabbayun atau klarifikasi terhadap Ahok.

Ma'ruf menjelaskan bahwa tabbayun ada banyak jenis. Tabbayun tidak harus selalu bertanya kepada Ahok melainkan juga bisa tabbayun lokasi atau video.

Ma'ruf mengatakan, tim sudah melakukan tabbayun terkait dua hal itu. Sementara, klarifikasi terhadap ucapan Ahok dirasakan tidak perlu.

"Karena yang kita bahas itu ucapan dan ucapannya sudah jelas, maka masalah lain enggak perlu," kata Ma'ruf.

Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas