Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Tak Perlu Terbawa Hasutan Ada Praktik Kriminalisasi

Hendardi menilai penetapan RS sebagai tersangka adalah proses hukum biasa.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masyarakat Tak Perlu Terbawa Hasutan Ada Praktik Kriminalisasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Siapapun warga negara, jika diduga melakukan tindak pidana harus dipandang sama di mata hukum."

Termasuk setelah 3 kali mengadakan gelar perkara, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan status Rizieq Shihab (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai penetapan RS sebagai tersangka adalah proses hukum biasa.

Sehingga tidak perlu mengundang reaksi dan kegaduhan berlebihan.

Karena penyidik Polda Jabar diyakini bekerja profesional dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

"Karena itu biarkanlah proses hukum bekerja," ujar Hendradi kepada Tribunnews.com, Selasa (31/1/2017).

Lebih lanjut menurutnya, penetapan RS dalam konteks penanganan ketertiban sosial yang dalam beberapa bulan terakhir terganggu, dapat dipandang sebagai bagian dari upaya Polri menjalankan mandatnya menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Langkah Polri juga sekaligus menjawab keraguan publik pada independensi penegak hukum yang dalam beberapa pekan memperoleh tekanan demonstran yang menentang proses hukum atas banyak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RS.

"Sementara Polri bekerja, masyarakat sebaiknya tidak perlu terbawa hasutan-hasutan destruktif dengan anggapan bahwa ada praktik kriminalisasi," katanya.

Penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga terkait kasus penghinaan Pancasila yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 a KUHPidana dan Pasal 320 KUHPidana.

Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas