Ahli Digital Forensik Mabes Polri Gunakan Harry Potter untuk Jelaskan Kesimpulan Video Ahok
Muhammad Nuh mengatakan metodologi yang dia pakai adalah metodologi komprehensif.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar menganologikan tokoh film dari Inggris, Harry Potter, untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai kesimpulan analisis pidato terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang terjadi tahun lalu.
Dalam persidangan ke-9 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Majelis Hakim mengajukan beberapa kali pertanyaan kepada Muhammad Nuh mengenai metodologi dia membuat kesimpulan tayangan video berdurasi 1 jam 48 menit atau sekitar 6.000 detik menjadi hanya 12 detik saat Ahok menyinggung soal Surat Al-maidah 51.
Muhammad Nuh mengatakan metodologi yang dia pakai adalah metodologi komprehensif.
"Itu juga mudah. Jadi kalau kita lihat hanya sebatas sekian detik untuk dianalisis tetapi kita berpijak pada analisis yang komprehensif juga. Meskipun itu hanya sekian detik kita bisa lihat objeknya imaje-nya," kata Muhammad Nuh, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Baca: Akankah Ahok Aktif Lagi Sebagai Gubernur Jakarta Usai Cuti? Ini Jawaban Mendagri
Baca: Hakim Tunda Sidang Ahok Dua Hari Sebelum Pencoblosan
Baca: Pendukung Ahok Joget Poco-poco
Muhammad Nuh mengatakan video yang diunggah Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut sebenarnya adalah video kompilasi yang digabungkan dari satu tayangan video dengan tayangan lainnya.
Menurut dia, video tersebut adalah gambar terkait pariwisata DKI kemudian digabungkan menjadi satu.
Muhammad Nuh mengatakan tugas dari Puslabfor hanya menganalisis apakah tanyangan video tersebut mengalami penyisipan, penambahan atau pengurangan.
Menurut dia, berdasarkan analisis yang digunakan, tidak ditemukan adanya penambahan atau pengurangan karena sesuai dengan histrogram.
Penjabaran dari Muhammad Nuh tersebut ternyata belum membuat puas majelis hakim.
Majelis hakim menilai perkara tersebut adalah mempermasaahan tayangan yang hanya berdurasi 12 detik padahal tayangan seutuhnya video tersebut sekitar 6.000 detik.
Menjawab pertanyaan hakim, Muhammad Nuh mengatakan digital forensik bisa menganalisi setiap frame.
"It's not a big problem. Bahkan frame bisa kita pecah samai ditel. Misalkan Harry Potter terbang pakai sapu. Kan sebenarnya manusia tidak terbang. Tapi kalau kita butuhkan dalam analisis obyek bagaimana kita mendudukkan satu masaah sesuai porsinya," jawab Muhammad Nuh yang juga sebagai ahli dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Muhammad Nuh menegaskan tim Puslabfor yang ditugaskan untuk menganalisa video tersebut tidak berkomenten untuk menafsirkan mengenai isi pidato Ahok.
Muhammd Nuh mengatakan pihaknya sebatas memastikan video tersebut telah di-edit atau tidak.
Sekedar informasi, Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama terkait pernyataannya mengena Surat Al-Maidah Ayat 51.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.