KPK Hanya Fasilistasi Pencoblosan Pilkada DKI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengakui pihaknya kesulitan memfasilitasi 14 tahanan yang berdomisili di luar Jakarta u
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengakui pihaknya kesulitan memfasilitasi 14 tahanan yang berdomisili di luar Jakarta untuk menggunakan hak pilih mereka di pilkada daerah.
"Untuk 14 tahanan KPK yang berasal dari daerah, kami belum bisa fasilitas. Sejauh ini yang kami fasilitas hanya untuk Pilkada DKI," ucap Febri, Selasa (14/2/2017) di KPK, Jakarta Selatan.
Alhasil sebanyak 14 tahanan KPK yang berasal dari daerah dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau golput. 14 Orang tersebut diantaranya ialah Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun.
Untuk saat ini, diterangkan Febri, KPK baru bisa memfasilitasi tahanan yang memiliki hak pilih di Pilkada DKI.
Sesuai data tahanan baik di KPK dan Guntur, ada sekitar 14 tahanan yang memiliki hak pilih di Pilkada DKI, dengan rincian tujuh tahanan dipastikan memilih dan tujuh lainnya golput.
"Dari 14 tahanan yang ber-KTP DKI, yang mengurus formulir A5 untuk menggunakan hak pilih ada tujuh orang. Kami siapkan TPS di Gedung KPK lama," terangnya.
Enam tahanan tersebut yakni, Andi Taufan Tiro, tersangka kasus suap proyek jalan KemenPUPR, M Adami Okta dan Fahmi Dharmawansyah, tersangka kasus suap proyek di Bakamla.
Ada pula Basuki Hariman, tersangka kasus suap judicial review UU di MK, Andi Zoelkarnaen, tersangka kasus korupsi Hambalang, serta M Sanusi, tersangka suap proyek reklamasi teluk Jakarta juga akan menyoblos di KPK.