Penguatan KPPU Diharapkan Memperkuat Daya Saing UMKM
Darmadi Durianto mengatakan, keberadaan puluhan juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini mulai terancam eksistensinya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, keberadaan puluhan juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini mulai terancam eksistensinya di tengah dominasi pelaku usaha-usaha bermodalkan besar.
Dalam menyikapi kondisi tersebut, diperlukan adanya penguatan lembaga pengawas persaingan usaha, terutama terkait penguatan kewenangannya guna meminimalisir tergerusnya para pelaku usaha UMKM.
"Dari 58,7 juta pelaku UMKM hanya 27 persen saja yang memiliki daya saing. Sisanya mereka mati segan hidup tak mau istilahnya," ujar Darmadi di Jakarta, Minggu (5/3/2017).
Darmadi mengatakan, padahal UMKM menyumbang 97,5 persen lapangan kerja di Indonesia. Ini terjadi karena kurangnya keberpihakan pada mereka selama ini. "Ditambah praktik usaha yang dijalankan para pelaku usaha besar yang penuh kecurangan," katanya.
Untuk itulah, lanjut dia, pentingnya menjaga eksistensi para pelaku usaha UMKM ini dengan memperkuat peranan lembaga pengawas persaingan usaha.
"DPR khususnya fraksi PDIP mendorong penguatan kelembagaan KPPU terutama penguatan kewenangan lembaga tersebut dan buktinya kita saat ini tengah melakukan revisi UU nomor 5 tahun 1999. Itu penting guna menjaga eksistensi para pelaku usaha," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPPU Kurnia Syahrani mengatakan, pihaknya sangat bersyukur jika kewenangan KPPU dapat diperkuat.
"Kita bersyukur jika DPR mendukung KPPU dengan memperkuat kewenangan KPPU. Sebab, selama ini kewenangan KPPU sangat terbatas. Diharapakan dengan penguatan kewenangan nantinya, bisa menjangkau pelaku usaha bermodalkan besar yang menjalankan usahanya dengan cara tidak sehat dan sekaligus bisa memproteksi para pelaku usaha UMKM," tegas dia.