Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Disebut Terima Uang 84 Ribu Dollar AS

Yasonna yang saat itu anggota Komisi II dari fraksi PDI Perjuangan menerima uang 84 ribu Dollar Amerika Serikat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Disebut Terima Uang 84 Ribu Dollar AS
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly turut disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Yasonna yang saat itu anggota Komisi II dari fraksi PDI Perjuangan menerima uang 84 ribu Dollar Amerika Serikat.

"Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa turut memperkaya orang lain sebagai berikut Yasonna Laoly sejumlah 84 ribu Dollar Amerika Serikat," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam dakwaan tersebut, sebanyak 60 anggota DPR RI menerima uang korupsi.

23 nama disebut satu persatu sementara 37 lainnya belum disebut.

Negara dirugikan Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.

Yasonna dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya.

Berita Rekomendasi

Namun Yasonna tidak pernah hadir.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas