Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Disebut Terima Uang 84 Ribu Dollar AS
Yasonna yang saat itu anggota Komisi II dari fraksi PDI Perjuangan menerima uang 84 ribu Dollar Amerika Serikat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly turut disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Yasonna yang saat itu anggota Komisi II dari fraksi PDI Perjuangan menerima uang 84 ribu Dollar Amerika Serikat.
"Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa turut memperkaya orang lain sebagai berikut Yasonna Laoly sejumlah 84 ribu Dollar Amerika Serikat," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dalam dakwaan tersebut, sebanyak 60 anggota DPR RI menerima uang korupsi.
23 nama disebut satu persatu sementara 37 lainnya belum disebut.
Negara dirugikan Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.
Yasonna dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya.
Namun Yasonna tidak pernah hadir.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.