Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Terima Uang 1,04 Juta Dolar AS
Dari Rp 2,3 triliun yang dikorupsi, Agun Gunandjar menerima 1.047.000 Dolar Amerika Serikat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa disebut turut menikmati uang hasil bancakan proyek pengadasan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dari Rp 2,3 triliun yang dikorupsi, Agun Gunandjar menerima 1.047.000 Dolar Amerika Serikat.
"Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa (Irman dan Sugiharto) turut memperkaya orang lain sebagai berikut Agun Gunandjar Sudarsa 1.047.000 Dolar Amerika Serikat," kata Jaksa Irene Putri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Penerimaan Agun tersebut tidak terlepas dari kedudukan Agun sebagai anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR RI.
Agun sebelumnya beberapa diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Agun sebelumnya selalu menyangkal mengenai keterlibatan dirinya.
"Ini sudah masuk pro yustisia. Saya tidak mau ngasi komentar apapun. Saya tidak akan menjawab itu. Itu berkaitan orang lain tapi saya akan berikan keterangan jawaban yang berkaitan posisi saya," kata Agun.
Walau saat proses pengadaan e-KTP Agun menjabat sebagai ketua Komisi II DPR RI, Agun juga menolak berkomentar apakah dia mengetahui aliran uang tersebut termasuk yang diduga diterima bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Menurut hemat saya, itu kewenangan pemeriksaan untuk menanyakan itu," tukas dia.