Mahfud MD Lakukan Gugatan PP No.72/2016
Bisman Bhaktiar menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan wujud sumbangsih KAHMI
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD atas nama Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendaftarkan gugatan/permohonan uji materiil (judicial review) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
PP 72 Tahun 2016 tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Pendaftaran permohonan uji materi atas PP ini dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Bisman Bhaktiar ke Mahkamah Agung.
Bisman Bhaktiar menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan wujud sumbangsih KAHMI untuk melakukan koreksi atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat.
"Gugatan ini diajukan oleh KAHMI dan beberapa pihak selaku Pemohon dan selaku Termohon adalah Presiden Republik Indonesia," ujar Bisman, Sabtu (11/3/2017).
Dasar gugatan adalah bahwa keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari amanat konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 khususnya Pasal 33 yang menegaskan tentang penguasaan negara dalam aspek perekonomian.
Lebih lanjut keberadaan BUMN diharapkan memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara.
"Keberadaan BUMN harus dijaga agar tetap menjadi milik negara dan menghindarkan dari pengalihan kepemilikan/privatisasi yang tidak sesuai dengan undang-undang," kata Bisman.
Isi Pokok gugatan adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan tentang “barang milik negara” sebagai sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari APBN (Pasal 2 ayat (2) huruf b). ketentuan ini merupakan pelanggaran terhadap UU BUMN karena akan menjadi dasar hukum pencucian aset negara yang akan dialihkan ke pihak lain dengan melalui penyertaan modal pada BUMN.
2. Ketentuan tentang Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN lain dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN (Pasal 2A PP 72/2016). Ketentuan ini bertentangan dengan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
3. Ketentuan tentang menyamakan anak perusahaan BUMN dengan BUMN untuk mendapatkan kebijakan khusus negara/pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan ini bertentangan UU BUMN dan konstitusi UUD 1945.