Hanura: Usulan Angket e-KTP Timbulkan Kecurigaan Publik
Dadang Rusdiana menilai usulan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan di masayarakat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura tidak setuju usulan hak angket kasus e-KTP.
Usulan tersebut dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai usulan tersebut dapat menimbulkan kecurigaan di masayarakat.
"Justru ketika masalah e-KTP ditarik ke wilayah politik melalui hak angket maka akan menimbulkan kecurigaan pada rakyat bahwa DPR akan membentengi elit-elit tertentu. Itu yang harus kita hindari," kata Dadang ketika dikonfirmasi.
Dadang mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga tidak perlu kasus tersebut dibawa ke ranah politik.
"Masalah E KTP itu kan sudah masuk pengadilan, dan KPk tentunya terus akan menindaklanjuti fakta-fakta yang nanti muncul di persidangan," kata Anggota Komisi X DPR itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan hak angket e-KTP. Hal itu untuk menjaga nama baik DPR serta fraksi-fraksi.
Hak angket juga dilakukan untuk investigasi secara menyeluruh kasus tersebut. "Saya malah kepikiran ya kalau yang kayak begini begini ini, ini sebaiknya diangket juga sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Menurut Fahri, hak angket e-KTP bertujuan membuka kasus tersebut secara terang benderang. Ia ingin mengetahui awal mula kasus itu.
"Saya tadi tanya BPK belum ada audit dari BPK. Jadi klaim kerugian harus dibuktikan juga," kata Fahri.