Calon Bupati Langsa Gugat Hasil Pilkada Tanpa Bawa Pengacara
"Saya ketua Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh dan mereka punya tim advokasi. Kemarin mereka sedang sibuk, nanti mereka yang ditunjuk."
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Bupati Langsa, Fazlun Hasan-Syahyuzar Aka, maju ke persidangan sengketa perselisihan perolehan suara Pilkada Serentak 2017 tanpa didampingi kuasa hukum.
Pada persidangan pendahuluan atau sidang panel, Fazlun Hasan membacakan sendiri permohonannya kepada hakim panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Kepada Tribunnews.com, Fazlun mengatakan bahwa dirinya tidak sempat menunjuk kuasa hukum karena sibuk melakukan investigasi.
"Kami habis waktu melakukan investigasi. Dan kedua buat Laporan ke panitia pengawas," ujar Fazlun seusai sidang.
Saat persidangan, Fazlun meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk didampingi kuasa hukum pada sidang selanjutnya.
"Saya ketua Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh dan mereka punya tim advokasi. Kemarin mereka sedang sibuk, nanti mereka yang ditunjuk," tambah Fazlun.
Seperti diketahui, calon petahana Usman Abdullah dan wakilnya, Marzuki Hamid, kembali terpilih dalam Pilkada Kota Langsa untuk periode 2017-2022.
Kepastian itu diperoleh setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengunggah seluruh form C1 dari 278 tempat pemungutan suara di Langsa ke pusat data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Data di situs resmi KPU menunjukkan pasangan petahana itu memperoleh 34.272 suara atau 48,40 persen, unggul atas pasangan lainnya, Fazlun Hasan-Syahyuzar Aka, yang memperoleh 19.614 suara atau 27.72 persen.
Sementara itu, pasangan Yuniar dan Heldiyansyah memperoleh suara 13.638 atau 19,26 persen. Pasangan Asy’ari dan Teuku Muhammad Nurdin memperoleh suara 2.173 atau 3,07 persen, dan pasangan terakhir Syaifuddin H Amin dan Khairul Anwar hanya memperoleh suara 1.108 suara atau 1,56 persen.