Gamawan Sebut Sumber Penganggaran Proyek E-KTP dari APBN Murni Sudah Sejak Era Mardiyanto
"Mungkin ada (argumentasinya) waktu itu, tapi saya tidak ingat lagi," ujar Gamawan Fauzi dalam persidangan kasus e-KTP
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Awalnya sumber pendanaan proyek e-KTP berasal dari Penerimaan Hibah Luar Negeri (PHLN).
Namun belakangan sumber pendanaan proyek belakangan diketahui bermasalah itu, diubah menjadi APBN murni, yang proses penganggarannya relatif lebih mudah dari PHLN.
Bagaimana sumber pendanaan proyek senilai triliunan rupiah itu bisa diubah?
Menurut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi perubahan tersebut mengacu hasil rapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Hanya saja,Gamawan mengaku lupa argumentasi pengubahan tersebut.
"Mungkin ada (argumentasinya) waktu itu, tapi saya tidak ingat lagi," ujar Gamawan Fauzi dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Hakim Franky Tambuun bertanya kepada Gamawan, apakah sang mantan Mendagri itu sempat bertanya ke DPR soal alasan tersebut. Gamawan lagi-lagi menjawab tidak ingat.
"Saya tidak ingat argumentasinya, karena sudah lama sekali, argumentassinya saya tidak ingat, tentu ada argumentasianya, tentu (orang-orang) DPR bisa ingat," katanya.
Salah seorang Jaksa yang hadir di persidangan tersebut, Abdul Basir, menanyakan apakah usulan pengubahan sumber pembiayaan itu terjadi di era kepemimpinan Gamawan, mantan Mendagri itu menyebut hal sudah ditetapkan sejak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipimpin oleh Mardiyanto.
Usai persidangan, kepada wartawan Gamawan kembali menegaskan bahwa pengubahan sistem penganggaran proyek e-KTP sudah terjadi sejak posisi Mendagri dijabat oleh Mardiyanto.
"Jadi jangan ada fitnah-fitnah lagi, kalau nggak tahu persoalannya," tegasnya.