Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil untuk Mantan Presiden dan Wapres, Termasuk SBY Yaitu Toyota Camry

Sebab, mobil kepresidenan Mercedes Benz S600 Guard tersebut sejak SBY tidak lagi menjabat masih dipegang olehnya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mobil untuk Mantan Presiden dan Wapres, Termasuk SBY Yaitu Toyota Camry
/DANY PERMANA
Toyota Camri Hybrid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala memastikan bahwa mobil pemberian untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yaitu mobil sedan Toyota Camry 2.4 atau 3.0.

"Itu sudah mulai dari Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry," ujar Djumala di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Djumala mengatakan, mobil Camry yang merupakan pemberian negara itu belum diberikan kepada SBY lantaran SBY masih menggunakan mobil kepresidenan sejak masa jabatannya habis pada tahun 2014.

Sebab, mobil kepresidenan Mercedes Benz S600 Guard tersebut sejak SBY tidak lagi menjabat masih dipegang olehnya tanpa ada berita acara formal atau surat-menyurat.

"Tidak diberikan, mobil itu diantarkan ke rumah beliau oleh pejabat yang dulu dan saya tidak tahu siapa karena saya belum di sini," ucap Djumala.

Pernyataan Djumala juga membantah pernyataan Dipo Alam yang mengatakan bahwa negara belum bisa membelikan mobil bagi SBY.

"Kita sesuai preseden, bahwa untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden diberikan Camry. Camry kita banyak," tutur Djumala.

Bahkan, lanjut Djumala, mobil Camry tersebut telah diberikan kepada para Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Undang-Undang No 7 tahun 1978 yang mengatur tentang bantuan rumah, bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden bentuknya dalam bentuk rumah dan pemeliharaannya dan utilitisnya.

Kemudian, kendaraan dan pengemudinya dan maintanancenya. Lalu juga ada pengawalan, paspampres tentu dengan gajinya, dan keempat asuransi kesehatan tentunya dengan pelayanan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas