Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Setuju Vonis Hukuman Mati Diubah Jadi Hukuman Seumur Hidup dengan Syarat

Yasonna menjelaskan munculnya usulan bahwa hukuman mati menjadi hukuman alternatif untuk mengakomodir perbedaan pendapat.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Setuju Vonis Hukuman Mati Diubah Jadi Hukuman Seumur Hidup dengan Syarat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembahasan bahwa hukuman mati akan menjadi hukuman alternatif, bukan pokok.

“Iya, iya. Artinya dari pemerintah usulannya itu,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Baca: Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Grabbike Terancam Hukuman Mati

Yasonna menjelaskan munculnya usulan bahwa hukuman mati menjadi hukuman alternatif untuk mengakomodir perbedaan pendapat antara yang pro dan yang kontra terhadap hukuman mati.

“Nah kita ambil jalan tengah. Secara hukum masih ada. Tapi dia jadi hukuman alternatif. Jadi kalau seorang itu nanti, bisa diubah hukuman matinya menjadi hukuman hidup dan seterusnya. Tapi dia jalani dulu, hukuman 10 tahun. Tapi dia bisa diubah. Jadi itu jalan tengah,” ucap Yasonna.

Yasonna mengungkapkan bahwa DPR memberi isyarat akan menyetujui untuk melakukan pembahasan terkait hukuman mati menjadi alternatif di dalam Revisi UU KUHP tersebut.

“Itu sudah hampir disetujui. Tinggal kalau bisa kita sahkan rencana Undang-Undang ini tahun ini bulan lima, saat ini speed-nya sangat cepat. Teman-teman komisi III Panja sangat cepat. Kami harapkan laporan Dirjen dan teman-teman DPR juga sudah sepakat dalam dua masa sidang sudah selesai lah,” kata Yasonna.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas