Wiranto Tidak Penuhi Panggilan Ombudsman RI Hari Ini
"Pihak korban tidak merasa dilibatkan proses pembentukan lembaga ini, padahal sedikit banyak akan terdampak,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dijadwalkan memberikan keterangan kepada Ombudsman RI (ORI), Rabu (29/3/2017).
Anggota Ombudsan RI, Ninik Rahayu, kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, menyebut Wiranto sedianya dimintai keterangan terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Serta mengenai pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
Namun, Wiranto tidak datang.
"Hari ini yang hadir itu deputi penegakan hukum Kemenkopolhukam," katanya.
Surat dari ORI sudah dilayangkan ke Kemenkopolhukam 13 Maret lalu dan 24 Maret 2017 ORI mendapatkan balasan dari Kemenkopolhukam untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
Mereka meminta pemeriksaan ditunda hingga 29 Maret.
Namun, hari ini Wiranto juga tidak bisa hadir.
"Sesuai undang-undang, kita akan panggil untuk yang kedua kalinya," ujarnya.
ORI melakukan pemanggilan teradap Wiranto, atas pelaporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Termasuk Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).
Ninik Rahayu menyebut para pelapor mengaku sebagai orang yang mewakili korban-korban sejumlah kasus pelanggaran HAM berat itu.
Dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipimpin Kemenkopolhukam, pemerintah sama sekali tidak pernah menggandeng korban.
Terlebih dalam pembentukan DKN yang dikhawatirkan akan menjadi lembaga yang akan menangani penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial.
"Pihak korban tidak merasa dilibatkan proses pembentukan lembaga ini, padahal sedikit banyak akan terdampak," terangnya.