Kasus Makar Lima Tokoh Aksi 313 Berdasarkan Laporan Internal Kepolisian
Mereka ditangkap karena berencana melakukan permufakatan menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melansir penangkapan lima tokoh atas sangkaan makar pada Jumat (31/3/2017) dini hari, tidak terkait dengan Aksi 313 yang dikoordinir kelima orang tersebut.
Kasus tersebut berdasarkan laporan internal kepolisian dan waktu penangkapan strategi penyidik.
"Dari keterangan penyidik, penangkapan ini tidak ada hubungan langsung dengan dengan demonstrasi yang sedang berlangsung, Aksi 313," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Baca: Polisi Beberkan Rencana Sekjen FUI Gulingkan Pemerintah
Baca: Fahri Hamzah Singgung Kuping Tipis dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Apa Maksudnya?
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat temannya dicokok petugas Polda Metro Jaya pada Rabu hingga Jumat dini hari tadi.
Mereka ditangkap karena berencana melakukan permufakatan menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar.
Kelimanya dibawa dan diperiksa di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Rikwanto menjelaskan, kasus makar yang menjerat kelima orang tersebut adalah berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan internal kepolisian.
Laporan tersebut dibuat pada 27 Maret 2017.
"Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Maret 2017 tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan makar. Pasal 110 juncto pasal 107 KUHP," kata Rikwanto.
Menurutnya, kewenangan penangkapan ada di tangan penyidik yang menangani kasus.
Dan penyidik telah memperoleh cukup bukti keterlibatan kelimanya dalam upaya melakukan makar.
Adapun waktu penangkapan dilakukan oleh petugas menjelang Aksi 313 adalah bagian strategi penyidikan.
"Masalah penangkapan pas waktunya itu hanya strategi," ujarnya.