Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berniat Bentuk Satgas Baru Terkait Pencucian Uang

"Ini kan lintas sektor, ada bank, korporasi, ini tekait macam-macam, fraud (red: penipuan), money laundring (red: pencucian uang),"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Berniat Bentuk Satgas Baru Terkait Pencucian Uang
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berniat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Integritas dan Krediilitas Sistem Keuangan.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengatakan instrumen yang ada saat ini kurang maksimal dimanfaatka dalam menangani tindak pidana pencucian uang dan kejahatan sejenis.

"Ini kan lintas sektor, ada bank, korporasi, ini tekait macam-macam, fraud (red: penipuan), money laundring (red: pencucian uang)," kata Dian di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Ia berharap dengan kerja sama seluruh pihak, penanganan kejahatan pencucian uang dan sebagainya bisa lebih cepat.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama lebih banyak melibatkan lembaga, bisa menangani lebih baik dan lebih cepat," ujarnya.

Kementerian dan lembaga yang dirangkul dalam satgas tersebut antara lain Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Berita Rekomendasi

Kemudian Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bank Indonesia, dan PPATK.

Dengan melibatkan banyak kementerian dan lembaga, diharapkan antisipasi atau penindakan terhadap kejahatan pencucian uang dan kejahatan sejenis, bisa dilakukan dengan cepat.

Selain diharapkan laporan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti lebih cepat.

"Kasus yang beredar di masyarakat bisa di handle (red: tangani) lebih cepat, seperti kasus Koperasi Pandawa dan Vision," katanya.

Satgas tesebut dibutuhkan untuk aksi penegakan hukum yang selama ini kerap terkendala dengan lamanya proses.

Wakil Kepala PPATK menyebut pernah penegak hukum gagal mengejar aset seseorang karena sang pelaku sudah lebih dahulu mengamankan asetnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas